Korban kecelakaan di jalan raya bisa mendapatkan asuransi dari PT Jasa Raharja.
Santunan asuransi kecelakaan ini tidak hanya diberikan kepada korban meninggal, tetapi juga korban luka-luka.
“Penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A.
Purwantono, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 19 Juli 2022.
Menurut Rivan, dana santuan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari para pemilik kendaraan bermotor setiap membayar pajak tahunan.
“SWDKLLJ adalah asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Jadi bisa diajukan dan diterima,” ucapnya.
Besaran santunan perawatan maksimal bagi korban luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut sebesar Rp 20 juta.
Sedangkan bagi penumpang angkutan udara santunan maksimal Rp 25 juta.
Rivan menegaskan bahwa cara pengajuan santunan asuransi kecelakaan Jasa Raharja sangat mudah bila memahami prosedurnya.
Jasa Raharja bekerjasama dengan lebih dari 2.437 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Berikut cara mengklaim santunan atau asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.