Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah melonggarkan kebijakan pakai masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.
Namun, pelonggaran aturan hanya berlaku di luar ruang dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ungkap Presiden.
Epidemiolog dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dr.
Yudhi Wibowo, mengingatkan meski saat ini pemerintah melonggarkan kebijakan memakai masker di area terbuka, masyarakat masih perlu disiplin menerapkan protokol kesehatan di ruang tertutup.
“Tentunya di area tertutup masih perlu disiplin menerapkan protokol kesehatan dan memakai masker, khususnya bagi yang mempunyai komorbid serta lansia dan yang sedang batuk dan pilek,” katanya.
Dia juga menambahkan pelonggaran kebijakan memakai masker di area terbuka memang dapat dicoba mengingat tren kasus baru dan meninggal dunia pada saat ini relatif tidak signifikan.
“Selain itu, saat ini juga semakin banyak masyarakat yang tervaksinasi COVID-19 mulai dari dosis pertama hingga ketiga,” jelasnya.
Dengan demikian, kebijakan lepas masker di area terbuka ini merupakan langkah-langkah menuju endemi.
“Kendati demikian, yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan pengawasan terhadap penggunaan masker setelah adanya pelonggaran.
Misalkan, pengawasan penggunaan masker untuk di dalam ruangan atau di angkutan umum,” ujarnya.
Selain adanya mekanisme pengawasan yang baik, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa pakai masker di dalam ruangan dan transportasi publik masihdiperlukan.
“Program sosialisasi dan juga edukasi masih perlu terus diintensifkan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait kebijakan tersebut,” katanya.